| 0 comments ]

Didalam operasi penanggulangan tumpahan minyak di perairan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi, ada istilah yang disebut TIER.

TIER adalah kondisi persebaran tumpahan minyak yang menjadi kategorisasi dan dasar untuk operasi penanggulangan keadaan darurat berdasarkan wilayah tanggung jawab dan kemampuan penanggulangan.

Tier I, Kategorisasi penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di dalam wilayah kerja
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mampu ditanggulangi oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada Kontraktor KKS itu sendiri.

Tier II, Kategorisasi penanggulangan keadaan darurat yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada Kontraktor KKS dan memerlukan bantuan Kontraktor KKS lain atau pihak lain yang berada disekitar wilayah kerja Kontraktor KKS tersebut.

Tier III, Kategorisasi penanggulangan keadaan darurat yang tidak dapat ditanggulangi oleh Kontraktor KKS dalam satu area Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan (PTMP) dan memerlukan bantuan secara Nasional maupun Internasional.

Catatan: Wilayah kerja Kontraktor KKS dibagi menjadi 7 (tujuh) area Koordinasi
Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan sebagai berikut:

Area I : Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam
Area II : Riau
Area III : Laut Natuna
Area IV : Jawa Bagian Barat
Area V : Jawa Bagian Tengah, Timur dan Bali
Area VI : Kalimantan Timur dan Selat Makassar
Area VII : Sulawesi, Maluku dan Papua.

Organisasi Area PTMP tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh BPMIGAS untuk memudahkan koordinasi antar Kontraktor KKS dalam Area untuk Tier II.

Untuk membantu anda guna meng-simulasi Tumpahan Minyak di perairan, anda dapat menggunakan softwere ini, click kanan disini pilih save as.


Semoga informasi ini bermanfaat adanya. @Abrar

0 comments

Post a Comment